[Enter Post Title Here]
Bagaimana Hukum Jual Beli
Dua Harga dan dengan Kredit?
Answer :
Jual beli secara kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah: bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.
Sedangkan hadits yang sering dijadikan dasar pelarangannya, sebenarnya bukan dallil yang tepat. Sebab jual beli kredit bukan jual beli dengan dua harga, tetapi jual beli dengan satu harga. Dua harga hanyalah pilihan di awal sebelum ada kesepakatan. Tapi begitu sudah ada kesepakatan, penjual dan pembeli harus menyepakati satu harga saja, tidak boleh diubah-ubah lagi.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu transaksi. (HR Nasai, Ibnu Hibban dan At-Tirmizi)
Secara segi kedudukan hukumnya, hadits ini digolongkan hasan oleh At-Tirmizi. Namun dari segi pengertiannya, banyak ulama berbeda pendapat.
Sebagian dari mereka ada yang menggunakan hadits ini sebagai dalil pengharam jual beli dengan sistem kredit. Karena menurut mereka, jual beli dengan sistem kredit ini adalah jual beli dengan dua harga yang berbeda. Kalau dibayar kontan harganya lebih murah, sedangkan kalau dibayar dengan cicilan, total harganya menjadi naik lantaran ada mark-up.
Mereka menyamakan transaksi kredit dengan jual beli ribawi atau bunga. Karena itu mereka mengatakan bahwa jual beli kredit itu haram.
1.Hukum Jual Beli Kredit
Apa yang dikatakan para ulama ini pada sebagiannya memang ada benarnya, namun bukan berarti semuanya haram. Sebab letak keharamannya bukan pada adanya dua harga, melainkan pada ketidak-jelasan harga.
Jual beli kredit dibolehkan ketika terjadi kepastian harga dan tidak terjadi dua harga. Sejak awal keduanya menyepakati satu harga saja, tidak dua harga. Dua harga itu hanya pilihan di awal, sebelum transaksi disepakati. Penjual menawarkan harga A bila kontak dan harga B bila kredit. Tapi keduanya harus memutuskan sejak awal, bentuk mana yang mau dipilih.
Misalnya keduanya sepakat dengan harga B dengan dicicil, maka harga itu tidak boleh lagi diubah-ubah di tengah proses pencicilan. Kalau sudah sepakat dengan harga B, tidak boleh dinaikkan atau diturunkan lantaran kreditnya lebih cepat atau lebih lambat.
Karena itu jual beli secara kredit menjadi halal apabila terpenuhi beberapa hal berikut ini:
- Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
- Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
- Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan)
Untuk lebih jelasnya agar bisa dibedakan antara sistem kredit yang dibolehkan dan yang tidak, kami contohkan dua kasus sebagai berikut:
A.Contoh Transaksi Kredit yang Dibolehkan
Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga Rp 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit).
Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal.
B.Contoh Jual Beli Kredit yang Haram
Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2% dari Rp 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan.
Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti (fix), tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.
Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan. Rasulullah SAW sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.
Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kredit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman.
Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram. Imam Syaukani berkata, “Ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat.”Jual Beli yang Diharamkan
2.Dua Perjanjian dalam Satu Transaksi Jual Beli
2.Dua Perjanjian dalam Satu Transaksi Jual Beli
Tidak boleh melakukan dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli, namun masih diperdebatkan bentuk aplikasinya. Dalam hal ini ada beberapa pendapat:
Jual beli dengan dua harga; harga kontan dengan harga kredit yang lebih mahal. Larangan terhadap jual beli ini masih perlu diselidiki. Bahkan larangan itu tertolak oleh berbagai dalil umum dan juga ketetapan berbagai Majelis Ulama.
Jual beli ‘inah. Yakni menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, lalu membelinya kembali dengan pembayaran kontan yang lebih murah dari harga pertama. Jual Beli Kredit Diharamkan
Diantara yang berpendapat demikian dari kalangan ulama kontemporer adalah Imam Al Albani yang beliau cantumkan dalam banyak kitabnya, diantaranya Silsilah Ahadits Ash Shohihah 5/419-427 juga murid beliau Syaikh Salim Al Hilali dalam Mausu'ah Al Manahi Asy Syar'iyah 2/221 dan juga lainnya. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut:
Dari Abu Huroiroh dari Rasulullah bahwasannya beliau melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. [HR. Tirmidzi 1331, Nasa'l 7/29, Ahmad 2/432, Ibnu Hibban 4973 dengan sanad hasan]
Dalam riwayat lainnya dengan lafadz, "Barangsiapa yang melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus pada riba." [HR. Abu Dawud 3461, Hakim 2/45 dengan sanad hasan].
Hadits yang senada juga datang dari Abdullah bin Amr bin Ash dan Abdullah bin Mas'ud dan lainnya. [Irwa'ul Gholil oleh Imam Al Albani no. 1307]
Tafsir dari larangan Rasulullah, "Dua transaksi jual beli dalam satu transaksi" adalah ucapan seorang penjual atau pembeli, "Barang ini kalau tunai harganya segini sedangkan kalau kredit maka harganya segitu.". Penafsiran ini datang dari banyak ulama, yaitu Sammak bin Harb (salah seorang perawi hadits ini), Abdul Wahhab bin Atho', Ibnu Sirin; Thowus, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza'l, Ibnu Qutaibah, Nasa'l, Ibnu Hibban.
Berkata Syaikh Salim Al Hilali, "Penafsiran ini adalah yang paling shohih, karena sebab berikut:
1. Bahwasanya tafsir seorang perawi hadits itu lebih didahulukan daripada lainnya.
2. Ini adalah yang difahami oleh kebanyakan ulama dari kalangan ahli hadits.
3. Ini juga yang difahami oleh para ulama bahasa dan ulama tabi'in.
Dari sini, maka dapat disimpulkan bahwa ucapan seseorang, "Saya jual barang ini padamu kalau kontan harganya sekian dan kalau ditunda pembayarannya harganya sekian."Adalah sistem jual beli yang saat ini dikenal dengan nama jual beli kredit. [Silsilah Ash Shohihah Imam Al Albani, 4/422] .Setelah memahami definisi jual beli kredit dan mengetahui bahwa telah terjadi perbedaan pandangan yang terjadi di antara para ulama', maka secara ilmiah, harus kita ketahui terlebih dahulu dalil-dalil yang dikemukakan oleh para ulama' terhadap masing-masing pendapat mereka. Dalil-dalil yang dipakai oleh para ulama' yang mengharamkan jual beli kredit telah diketahui, maka pada bagian kedua ini akan dijelaskan dalil-dalil yang membolehkannya. Apa saja?
Adapun pendapat yang kedua mengatakan bahwa jual beli kredit diperbolehkan, diantara yang berpendapat demikian di kalangan para ulama adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qoyyim, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Syaikh Al Jibrin dan lainnya. Namun kebolehan jual beli ini menurut para ulama yang memperbolehkannya harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang insya Ailoh kita sebutkan di belakang.
Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut yang bisa diklasifikasikan menjadi beberapa bagian;
Pertama, Dalil-dalil yang memperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda.
1. Firman Alloh Ta'ala,
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. (QS. Al Baqarah: 282)
Ibnu Abbas menjelaskan, "Ayat ini diturunkan berkaitan dengan jual beli As Salam [Jual beli salam adalah kebalikan kredit yaitu uang dibayar di muka kontan sedangkan barang diberikan secara tertunda] saja." Imam Al Qurthubi menerangkan, "Artinya, kebiasaan masyarakat Madinah melakukan jual beli salam adalah penyebab turunnya ayat ini, namun kemudian ayat ini berlaku untuk segala bentuk pinjam meminjam berdasarkan ijma' ulama." [Tafsir Al Qurthubi 3/243]
2. Hadits Rasulullah,
Dari Aisyah berkata, "Sesungguhnya Rasulullah rnembeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tertunda. Beliau memberikan baju besi beliau kepada orang tersebut sebagai gadai. [HR. Bukhari 2068, Muslim 1603]
Hadits ini tegas bahwa Rasululah mendapatkan barang kontan namun pembayarannya tertunda.
Kedua, Dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena penundaan pembayaran atau karena penyicilan.
1. Firman Alloh Ta'ala,
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling mernakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jaian perniagaan yang berlaku dengan suka sarna suka diantara kamu. (Q.S. An Nisa': 29)
Keumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit dilakukan dengan suka sama suka maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam ayat ini.
2. Hadits Rasulullah,
Dari Abdulloh bin Abbas berkata, Rasulullah datang ke kota Madinah, dan saat itu penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka satu atau dua tahun, maka beliau bersabda, "Barangsiapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas." [HR. Bukhari 2241, Muslim 1604]
Pengambilan dalil dari hadits ini, bahwa Rasulullah membolehkan jual beli salam asalkan takaran dan timbangan serta waktu pembayarannya jelas, padahal biasanya dalam jual beli salam uang untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau beli langsung ada barangnya. Maka begitu pula dengan jual beli kredit yang merupakan kebalikannya yaitu barang dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari harga kontan..
Hadits Bariroh. Dari Aisyah berkata, Sesungguhnya Bariroh datang kepadanya minta tolong untuk pelunasan tebusannya, sedangkan dia belum membayar sama sekali, maka Aisyah berkata padanya, ``Pulanglah ke keluargamu, kalau mereka ingin saya membayar tebusanmu namun wala'mu menjadi milikku maka akan saya lakukan.'' Maka Bariroh menyebutkan hal ini pada mereka, namun mereka enggan melakukannya, malah mereka berkata, ''Kalau Aisyah berkehendak untuk membebaskanmu dengan hanya mengharapkan pahala saja, maka bisa saja dia lakukan, namun wala'mu tetap pada kami.' Maka Aisyah pun menyebutkan hal ini paa Rasulullah dan beliaupun bersabda,''Belilah dia dan merdekakanlah karena wala' itu kepunyaan yang memerdekakan .'' Dalam sebuah riwayat yang lain ``Bariroh berkata, ''Saya menebus diriku dengan membayar 9 Uqiyah, setiap tahun saya membayar satu uqiyah.'' [HR. Bukhari 2169, Muslim 1504]
Segi pengambilan dalil, dalam hadits ini jelas bahwa Bariroh membayarnya dengan mengkredit karena dia membayar sembilan uqiyah yang dibayar selama sembilan tahun, satu tahunnya sebanyak sebanyak satu uqiyah.
3. Dalil Ijma'
Sebagian ulama mengklaim bahwa dibolehkannya jual beli dengan kredit dengan perbedaan harga adalah kesepakatan para ulama. Diantara mereka adalah ;
1. Syaikh Bin Baaz saat menjawab pertanyaan tentang hukum menjual karung gula dan sejenisnya seharga 150 Real secara kredit, yang nilainya sama dengan 100 Real tunai. Maka beliau menjawab, "Transaksi seperti ini boleh-boleh saja karena jual beli kontan tidak sama dengan jual beli berjangka. Kaum muslimin sudah terbiasa melakukannya sehingga menjadi Ijma' dari mereka atas diperbolehkannya jual beli seperti itu. Sebagian ulama memang berpendapat aneh dengan melarang penambahan harga karena pembayaran berjangka, mereka mengira bahwa itu termasuk riba. Pendapat ini tidak ada dasarnya, karena transaksi seperti itu tidak mengandung riba sedikitpun." [Ahkamul Fiqh, Syaikh Abduloh Al Jarulloh, hal: 57- 58]
2. Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin. Beliau berkata dalam Al Mudayanah hal. 4, "Macam- macam hutang piutang;
Seseorang membutuhkan untuk membeli barang namun dia tidak mempunyai uang kontan, maka dia membelinya dengan pembayaran tertunda dalam tempo tertentu namun dengan adanya tambahan harga dari harga kontan. Ini diperbolehkan.
Misalnya: Seseorang membeli rumah untuk ditempati atau untuk disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana seandainya dijual kontan akan seharga 9.000 real, atau seseorang .membeli mobil baik untuk dipakai sendiri atau disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana harga kontannya adalah 9.000 real. Masalah ini tercakup dalam firman Alloh Ta'ala,
Wahai orang-orang yang beriman, apabita kalian berhutang piutang sampai waktu tertentu, maka catatlah. (QS. Al Baqarah: 282)
Seseorang membeli barang dengan pembayaran tertunda sampai waktu tertentu dengan tujuan untuk memperdagangkannya.
Misal seseorang membeli gandum dengan pembayaran tertunda dan lebih banyak dari harga kontan untuk menjualnya lagi ke luar negeri atau untuk menunggu naiknya harga atau lainnya, maka ini diperbolehkan karena juga tercakup dalam ayat terdahulu. Dan telah berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang dua bentuk ini adalah diperbolehkan berdasarkan Al Kitab, As Sunnah dan kesepakatan ulama." [Majmu' Fatawa 29/498-499]. Teks yang terdapat dalamnya adalah: ''Syaikhul islam ditanya tentang seorang yang butuh pada seorang pedagang kain, lalu dia berkata, ''Berikan saya satu potong kain ini.'' Maka pedagang berkata,''Ini harganya tiga puluh, namun saya tidak menjualnya kecuali dengan lima puluh dengan adanya tempo pembayaran.'' Apakah ini diperbolehkan atau tidak? Jawab beliau: ''Pembeli ini ada tiga macam: Pertama: Kalau tujuannya mengambil manfaat dari barang tersebut untuk makan, minum, pakaian, kendaraan, dan lainnya. Kedua: Tujuannya untuk memperdagangkan kembali. Dua macam ini boleh berdasarkan Al Kitab, As Sunnah dan Ijma'. Sebagaimana firman Allah: ``Dan Allah telah menghalalkan jual beli.'' Juga firmanNya: ''Kecuali jika dengan cara perdagangan yang saling rela antara kalian.'' Namun harus tetap menjaga syarat-syarat syar'i yang ada.''
Syaikh Utsaimin berkata selanjutnya, "Tidak dibedakan apakah pembayaran tertunda ini dilakukan sekaligus ataukah dengan cara mengangsur. Semacam kalau penjual berkata, "Saya jual barang ini kepadamu dan engkau bayar setiap bulan sekian ..." [Al Mudayanah hal: 5]
4. Dalil Qiyas
Sebagaimana yang telah lewat bahwasannya jual beli kredit ini dikiaskan dengan jual beli salam yang dengan tegas diperbolehkan Rasululah karena ada persamaan, yaitu sama-sama tertunda. Hanya saja jual beli salam barangnya yang tertunda, sedangkan kredit uangnya yang tertunda. Juga dalam jual beli salam tidak sama dengan harga kontan seperti kredit juga hanya bedanya salam lebih murah sedangkan kredit lebih mahal.
5. Dalil Maslahat
Jual beli kedit ini mengandung maslahat baik bagi penjual maupun bagi pembeli. Karena pembeli bisa mengambil keuntungan dengan ringannya pembayaran karena bisa diangsur dalam jangka waktu tertentu dan penjual bisa mengambil keuntungan dengan naiknya harga, dan ini tidak bertentangan dengan tujuan syariat yang memang didasarkan pada kemaslahatan umat. Berkata Syaikh Bin Baz disela-sela jawaban beliau mengenai jual beli kredit, "Karena seorang pedagang yang menjual barangnya secara berjangka pembayarannya setuju dengan cara tersebut sebab ia akan mendapatkan tambahan harga dengan penundaan tersebut. Sementara pembeli senang karena pembayarannya diperlambat dan karena ia tidak mampu mambayar kontan, sehingga keduanya mendapatkan keuntungan." [Ahkamul Ba'i, Syaikh Jarulloh, hal. 58]
Dalil-dalil yang digunakan oleh pendapat baik yang mengharamkan jual beli kredit maupun yang membolehkannya telah dijelaskan pada bagian-bagian sebelumnya. Maka pertanyaan selanjutnya, pendapat manakah yang lebih mendekati kebenaran? Bagian ini membahas tarjih dari pendapat-pendapat yang ada tersebut.
Pendapat yang rajih
Dari pemaparan kedua madzhab diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa letak permasalahan hukum jual beli kredit ini terletak pada apakah hal ini masuk dalam larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, ataukah tidak? Dalam arti lain apakah ada penambahan harga sebagai konsekuensi dari ditundanya pembayaran, ataukah tidak?
Yang Jadi perbincangan di kalangan ulama adalah kredit yang berbeda harga seandainya dibayar kontan. Yang nampak bagi kami -Wailohu a'lam- bahwasannya yang rojih adalah madzab yang kedua yang mengatakan bahwa jual beli kredit dibolehkan, namun tetap dengan berbagai syarat dan ketentuan yang insya Alloh kita sebutkan di belakang. Hal ini karena hadits di atas bukan merupakan nash tentang diharamkannya jual beli kredit, karena para ulama masih berselisih tajam mengenai arti dari lafadz "Dua transaksi dalam satu transaksi." Padahal sudah maklum dalam kaidah hukum muamalah bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah halal kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan. [l'lamul Muwaqqi'in, Imam Ibnul Qoyyim, 1/344]
Hadits tentang larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli sama sekali tidak bisa dibawa dalam masalah ini, karena seorang penjual kalau mengatakan, "Saya menjual barang ini kalau tunai dengan harga Rp 100.000, sedangkan kalau dibayar sampai tahun depan dengan harga Rp 120.000." Maka ini ada dua kemungkinan:
1. Saat masih tawar menawar, maksudnya saat pembeli masih menimbang-rnimbang apakah dia memilih yang tunai ataukah yang tahun depan, maka ini adalah proses tawar menawar. Dan sudah maklum bahwa proses tawar menawar bukan jual beli.
2. Kalau kemudian pembeli mengatakan, "Saya membelinya dengan Rp 120.000 sampai tahun depan, setiap bulannya insya Alloh akan saya bayar 10.000,-, maka ini adalah satu transaksi jual beli bukan dua transaksi.
Lalu yang menjadi pertanyaan, mana dari proses ini yang bisa disebut dua transaksi dalam satu transaksi? Berkata Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyah, "Sungguh amat jauh sekali bila hadits tersebut ditafsirkan telah mengindikasikan jual beli secara kredit seratus dan secara tunai lima puluh dinar misalkan, karena jual beli seperti ini tidak mengandung riba, tidak ada unsur manipulasi, tidak ada unsur perjudian dan tidak mengandung unsur- unsur yang merusak. Penjual bisa memberi pilihan harga yang mana saja yang dia kehendaki. Itu tidak lebih mustahil daripada memberikan pilihan selama tiga hari untuk menyepakati atau tidak menyepakati jual beli tersebut." [l'lamul Muwaqqi'in 3/150]
Adapun penafsiran Sammak bin Harb, dikomentari oleh Imam Ibnul Qoyyim, "Penafsiran ini lemah, karena tidak ada riba dalam bentuk semacam ini, dan transaksi itu tidak mengandung dua transaksi, tetapi hanya satu transaksi saja dengan salah satu dari dua harga." [Tahdzib Sunan Abi Dawud, 9/237]
Sekarang mari kita lihat penafsiran para ulama tentang hadits Abu Hurairah tersebut. Berkata Imam Tirmidzi, "Itulah yang menjadi amalan para ulama. Sebagian para ulama bahkan menafsirkan bahwa yang disebut sebagai dua jual beli dalam satu jual beli adalah seperti yang mengatakan, 'Saya menjual baju ini kepada anda dengan harga sepuluh dinar tunai, atau dua puluh dinar dengan pembayaran tertunda.' Sementara hingga mereka berpisah, mereka tidak mengambil salah satu dari dua transaksi tersebut. Kalau si pembeli mengambil salah satu transaksi itu saja saat berpisah, maka hukumnya mubah, yakni bila transaksi hanya berlaku untuk salah satu dari jual beli tersebut." [Sunan Tirmidzi, 3/524]
Imam Ath Thabrani dalam Ikhtilaful Fuqoha' 11 hal. 32-33 menukil madzhab Abu Hanifah dan sahabat beliau, "Kalau seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dua waktu pembayaran, lalu mereka berpisah dengan transaksi tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Karena penentuan dua waktu pembayaran tersebut pasti menyebabkan adanya dua harga pembayaran. Namun kalau sekedar dikatakan, "Secara kontan sekian, dan dengan pembayaran tertunda sekian." Lalu transaksi dilakukan dengan satu dari dua pilihan tersebut, hukumnya boleh. Dari Al Juzjani, dari Muhammad dan ini juga pendapat Abu Tsaur."
Imam Al Khathabi berkata, "Penafsiran tentang larangan dua jual beli dalam satu jual beli, memiliki dua sudut pandang;
Pertama: Seseorang yang berkata, "Saya menjual pakaian ini kepada anda seharga sepuluh dinar kontan dan lima belas dinar kredit." Bentuk semacam ini tidak diperbolehkan, karena tidak diketahui mana harga yang dipilih oleh pembeli dan transaksi mana yang dilakukan. Kalau harga tidak diketahui, jual beli otomatis batal.
Kedua: Orang yang berkata, "Saya menjual budak ini kepada anda seharga dua puluh dinar dengan syarat anda menjual budak wanita anda kepada saya seharga sepuluh dinar." Jual beli seperti ini jelas rusak.
Adapun apabila seseorang menjual dua barang dengan satu harga, seperti menjual sebuah rumah plus sepotong pakaian, hukumnya mubah saja. Bukan termasuk dua jual beli dalam satu jual beli.
Kemudian beliau menukil beberapa riwayat dari ulama lain lalu berkata, "Tapi kalau diselesaikan dengan satu transaksi saja, hukumnya sah, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini." [Ma'alalimus Sunan, 9/238]
Dan masih banyak lagi perkataan para ulama yang senada dengan hal di atas. Lihat Al Mughni Ibnu Qudamah 6/333, Nailul Author Syaukani 5/151- f| 153, Syarhus Sunnah Al Baghowi 8/143 dan lainnya.
Pada bagian keempat, akan dibahas lebih dalam dan terperinci mengenai jual beli kredit ini. Dengan menukil fatwa-fatwa para ulama dari madzhab yang empat dan juga para ulama' kontemporer, dari pertanyaan-pertanyaan kasustis yang diajukan ke mereka, semoga pemahaman kita terhadap jual beli kredit ini semakin jelas.
Fatwa Para Ulama'
Ini adalah nukilan pendapat fuqoha' madzab empat juga para ulama kontemporer mengenai masalah ini:
Harga bisa dinaikkan karena penundaan waktu. Penjualan kontan dengan kredit tidak bisa disamakan. Karena yang ada pada saat ini lebih bernilai dari pada yang belum ada. Pembayaran kontan lebih baik dari pada pembayaran berjangka. [Badai'ush Shona'l 5/187]
Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin 5/142, "Bisa saja harga ditambahkan karena penundaan pembayaran."
Berkata Imam Asy Syathibi, "Penundaan salah satu alat tukar bisa menyebabkan pertambahan harga."[Lihat Al Muwafaqot, 4/41] lmam Az Zarqoni menegaskan, "Karena perputaran waktu memang memiliki bagian nilai, sedikit atau banyak, tentu berbeda pula nilainya." [Hasyiyah Az Zarqoni, 3/165]
Imam Asy Syirozi berkata, "Kalau seseorang membeli sesuatu dengan pembayaran tertunda, tidak perlu diberitahu harga kontannya, karena penundaan pembayaran memang memiliki nilai tersendiri." [Al Majmu An Nawawi 13/16]
Imam Ibnu Taimiyah berkata, "Putaran waktu memang memiliki jatah harga." [Majmu' Fatawa, 1.9/ 449]
1. Jual beli kredit harus dengan barang dan harga yang jelas serta waktu pembayaran yang jelas.
Sebagaimana nash Rasulullah dalam masalah salam: "Barangsiapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas." [HR. Bukhari 2241, Muslim 1604]
Kalau tidak ada kejelasan dalam sistem kredit, maka transaksi menjadi haram karena ada unsur jahalah (ketidakjelasan dalam sebuah transaksi). [Fatwa Lajnah Daimah 13/154]
2. Bila si pembeli tidak bisa melunasi?
Dan Amr bin Syarid dan bapaknya berkata, Rasulullah bersabda, Orang kaya yang enggan membayar hutang boleh dilecehkan kehormatannya dan dihukum. [HR. Nasa'l 7/317, Ibnu Majah 2427 dengan sanad hasan]
Hadits ini adalah nash tentang bolehnya memberikan hukuman kepada orang kaya yang mangakhirkan hutangnya, yang termasuk di dalamnya adalah persoalan kredit.
Fenomena yang kita lihat pada praktek jual beli kredit yang ada di negeri kita bagi yang tidak melunasi cicilannya adalah diambilnya kembali barang yang sudah dibeli oleh penjual tanpa ada ganti rugi kepada pihak pembeli atau mungkin dengan cara diperpanjang waktu pembayaran dari waktu yang telah ditentukan namun ditambah harga barang. Apakah kedua hukuman ini diperbolehkan ataukah tidak?
Untuk yang pertama yaitu mengambil kembali barang tersebut oleh penjual, maka ini adalah kedzaliman, namun yang bisa dilakukan adalah menjual sebagian harta pembeli untuk melunasi hutangnya tersebut. Sebagaiman hukum yang ada dalam masalah pegadaian.
Untuk yang kedua yaitu menunda waktu pembayaran namun ditambah harga. Ini juga tidak boleh karena inilah riba jahiliyah.
Syaikh Al Jibrin berkata, "Adapun masalah yang ketiga, yaitu denda finansial karena keterlambatan membayar cicilan yang dilakukan oleh kreditor kaya dan berkemampuan, kami tegaskan bahwa tidak boleh menambah jumlah hutang sebagai kompensasi keterlambatan membayar cicilan. Karena itulah yang biasa dilakukan oleh masyarakat jahiliyah, apabila pembayaran hutang tertunda. Mereka mengatakan, "Silakan bayar sekarang, kalau tidak maka kalian harus menambah bunganya." Jumlah hutang tersebut bertambah, karena terlambat dilunasi, sehingga jumlah hutang tersebut menjadi berlipat ganda. Itulah pengertian firman Alloh, Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba secara berlipat ganda. (QS. Ali Imron: 130)
Lalu Alloh memerintahkan mereka mengambil pokok hartanya saja, dalam firman Nya, Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu. (QS. Al Baqarah: 279).
Demikian dijelaskan oleh Alloh Ta'ala hingga firmanNya, Dan jika orang yang berhutang itu daiam kesukaran, maka benlah tangguh sampai dia punya kelapangan. (QS. Al Baqarah: 280) .
Akan tetapi apabila orang tersebut memang tidak mau melunasi hutangnya layak mendapatkan hukuman fisik. Dasarnya adalah hadits, "Orang kaya yang enggan membayar hutang boleh dilecehkan kehormatannya dan dihukum" [HR. Nasa'l 7/317, Ibnu Majah 2427 dengan sanad hasan. Artinya orang seperti ini boleh diadukan ke pengadilan dan dipenjara ]
Oleh karena itu hukuman yang mungkin bisa dilakukan adalah:
1. Menyita harta. Artinya mencegah seseorang peminjam untuk mengoperasikan hartanya. [Al Mughni 6/593]
Berkata Imam Al Hasan Al Bashri, "Apabila seseorang bangkrut dan sudah jelas kebangkrutannya, maka dia tidak boleh membebaskan budaknya, menjualnya atau membeli budak lainnya." [Shahih Bukhari, kitab zakat]
- Penjara. Al Hafidz Ibnu Hajar mengomentari hadits di atas dengan mengatakan, "Riwayat ini dijadikan dalil disyariatkannya memenjarakan orang yang tidak mau membayar hutang sementara ia mampu melunasinya, sebagai pelajaran dan hukuman keras terhadapnya." [Fathul Bari 5/76]
- Yang ketiga dari beberapa hukum kredit, barang yang tidak boleh dijual belikan dengan sitem kredit
Masalah ini sangat erat hubungannya dengan masalah riba nasi'ah, Syaikhuna Abu Muhammad Aunur Rofiq Ghufron -semoga Alloh selalu menjaga beliau- sudah pernah membahasnya dengan panjang lebar pada majalah Al Furqon edisi 7 tahun kedua, maka cukup saya disini mengisyaratkan pada hadits yang menjadi nash masalah ini.
Dari Ubadah bin Shomit berkata, Rasulullah bersabda, "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jemawut dengan jemawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus dilakukan dengan takaran yang sama atau ukuran yang sama secara kontan dari tangan ke tangan. Apabila yang ditukar berlainan jenisnya, maka juallah sekehendak kalian asalkan tetap secara kontan dari tangan ke tangan." [HR. Muslim 1587]
Keenam barang ini dan yang sejenisnya adalah yang tidak diperbolehkan kredit dan harus secara kontan. Yang kemudian lebih dikenal dengan istilah barang-barang ribawi.
2 komentar
Write komentarInilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ
ReplySitus Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
Hanya Dengan 1 id bisa main 7 games boss !!!
CAPSA SUSUN | PLAY POKER | BANDAR POKER | BandarQ | Domino99 | AduQ | SAKONG Terbaik
Keunggulan Legenda QQ :
- MINIMAL DEPO & WD 20.000
- PROSES DEPO & WD TERCEPAT
- KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
- CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24 JAM
- TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI
cukup kunjungi kami Legenda QQ
klik daftar dan daftarkan diri anda
atau bisa juga melalui live chat dan cs kami akan membantu anda 24jam boss !!!
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ website : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9
Pokermulia.NET |
ReplyKARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda dan mendapatkan jackpotnya ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 6 Permainan.
• Ceme
• Ceme Keliling
• Capsa
• Domino
• Poker
• Superten
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• WA: +85593842699
• BB : D3F98F26
• line : POKERMULIA
Come & Join Us
EmoticonEmoticon