Hukum Pidana kita yang berlaku sekarang ini, belumlah merupakan hukum yang asli lahir dan dibuat oleh bangsa kita sendiri, melainkan masih dapat dikatakan merupakan warisan peninggalan bangsa Belanda dahulu. KUHP kita sekarang ini masih merupakan terjemahan dari pada KUHP Belanda (Wetboek van Strafrecht). Adapun riwayat atau sejarah pertumbuhan Hukum Pidana kita adalah sebagai berikut :
Tahap 1
Sebelum masuknya Belanda ke wilayah Nusantara kita, di Kepulauan Nusantara (Indonesia) pada waktu itu dalam bidang kepidanaan yang baru ada hanyalah Hukum Pidana Adat yang sebagian besar merupakan hukum tak tertulis dan berlaku dalam isi, tempat atau golongan yang berbeda-beda (pluralistis atau berbhineka). Hanya sebagian kecil saja Hukum Pidana Adat yang sudah tertulis pada waktu itu tetapi hanya berlaku secara local dalam wilayah kerajaan-kerajaan yang membuatnya masing-masing saja.
Tahap II
Setelah Belanda masuk dan bercokol di Nusantara,maka di negeri kita terjdi dualisme Hukum Pidana yakni adanya deferensial atau pembedaan pelakuan anatara 2(dua) Hukum pidana yaitu:
a) Hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang Belanda dan orang-orang Eropa lainya serta yang dipersamakan dengan mereka dalam hal mereka berada di Nusantara kita ini,yang termuat dalam Wetboek van Strafrecht voor de Eropeanen
b) Hukum Pidana yang berlaku bagi orang-orang Bumi Putera (Pribumi Indonesia)dan golongan Timur Asing (Arab,India,Cina dan sebagainya) yang termuat dalam Wetboek van Strafrecht.
Kedua Hukum Pidana di atas diadakan oleh pemerintah Belanda dengan bersumber pada Hukum Pidana Prancis yakni Code Penal Prancis yang lahir pada masa Napoleon Bonaparte.Di samping itu pengaruh Hukum Pidana Romawi pun masih terasa besar dalam tahap ini.
Tahap III
Pada tahun 1915 diumumkan adanya KUHP yang baru dan KUHP tersebut baru berlaku pada tanggal 1 Januari 1918 bagi semua penduduk di Indonesia dengan menghapus kedua KUHP yang telah di sebutkan dalam tahap II di atas.Dengan demikian pada saat itu unifikasi dalam Hukum Pidana kita telah tercapai mengakhiri dualisme yang ada sebelum-nya (dengan adanya WvS voor nederlansche Indie).KUHP 1918 yang tungal ini bukan lagi merupakan turunan dari Code Penal Prancis sebagaimana sebelumnya,tetapi sudah bersumber langsung (merupakan turunan)dari KUHP nasional Belanda yang telah ada sejak tahun 1866,melalui beberapa perubahan ,tambahan/penyelarasannya untuk diperlakukan di Indonesia (asas cordansi)*
Tahap IV
Pada 8 Maret 1942 Jepang masuk ke Indonesia setelah berhasil mengalahkan Belanda.
Pada waktu itu WvSvoor Nederlandsche Indie 1918 masih tetap berlaku.Hanya saja untuk kepentingan-kepentingan pemerintahannya,dalam beberapa hal tertentu pemerintah Jepang mengeluarkan juga maklumat-maklumat yang memuat ketentuan pidana.Jadi sejak saat itu Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia ialah WvS voor Nederlandsche indie dan ketentuan-ketentuan Hukum Pidana pemerintah Jepang.
TahapV
Pada tanggal 17 Agustus 1945 negara kita Republik Indonesia merdeka. Dengan pasal II Aturan Peralihan UUD(Undang-Undang Dasar)1945 yang mulai berlaku sejak 18 Agustus 1945,ditetapkan bahwa segala lembaga negara dan peraturan hukum yang ada pada waktu itu(Wvs voor Nederlandsche Indie+ ketentuan-ketentuan pidana Jepang) masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan baru menurut UUD1945 itu sendiri.
Tahap VI
Dengan adanya UU No.1 tahun 1946 ditetapkan bahwa Hukum Pidana yang berlaku bagi Indonesia ialah Hukum Pidana yang termuat dalam WvS voor Nederlandsche Indie saja (tanpa ketentuan-ketentuan pidana Jepang),sehingga unifikasi Hukum Pidana kita terwujud kembali.
Tahap VII
Selanjutnya Belanda setelah Indonesia merdeka ternyata mencoba untuk menjajah kita kembali.Memalui agresi-agresi militer dan berbagai terornya untuk sementara waktu Belanda berhasil menduduki kita kembali dengan membawa serat Hukum Pidananya yang terdahulu,tetapi dengan nama yang telah diubah yakni WvS voor Indonesia dengan isi 570 pasal (melalui berbagai penambahan dan pemberatan hukuman).Akibatnya kembali adanya dualisme hukum,yakni dengan adanya WvS voor Indonesia (570 pasal).
Tahap VIII
Dualisme ini segera berakhir dengan di keluarkannya UU No.73 tahun 1958 yang memperkuat UU No.1 tahun 1946 yang pada dasarnya menetapakan bahwa Hukum Pidana yang berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia (unifikasi)ialah Hukum Pidana yang termuat dalam WvS voor Nederlandsche Indie (596 pasal )atau dengan kata lain Hukum Pidana yang mulai belaku sejak 1 Januari 1918 dan bukan WvS voor Indonesia yang berisi 570 pasal itu.
WvS voor Nederlandsche Indie tahun 1918 inilah yang akhirnya diterjemahkan menjadi KUHP kita sampai saat ini.
EmoticonEmoticon